Rapat Pembinaan oleh Pengawas Pembina Cabang Dinas Wilayah VII Terkait IKM

By | 22 Juni 2022

Rapat dilaksanakan di ruang guru SMA Negeri 1 Tawangsari dibuka langsung oleh Kepala SMA Negeri 1 Tawangsari beliau Bapak Drs. Sudibyo, M.Pd. dilanjutkan dengan paparan kebijakan dan alur Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Pelajaran 2022/2023 khususnya di SMA Negeri 1 Tawangsari Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai guru harus bersiap dan bertanggungjawab menyusun Materi AJar, RPP serta ATP sebagai syarat administrasi dan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran. Pada Tahun Pembelajaran 2022/2023 SMA Negeri 1 Tawangsari melaksanakan 2 sekaligur kurikulum yaitu K-13 KTSP dan Kurikulum MERDEKA.

Paradigma guru baru yaitu harus dapat mewujudkan peserta didik sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila oleh karena itu guru mendapat dua tuntutan penting berkaitan dengan Institusi/Satpem dan sebagai individu.

Berkaitan dengan Satpem/Institusi meliputi :

  • Tanggungjawab
  • Kebersamaan dan Kooperatif
  • Progresif
  • Persuasif
  • Pantang Menyerah

Berkaitan dengan Individu :

  • Tanggungjawab terhadap hasil pendidikan
  • Meyesuaikan perkembangan
  • Siap berperan
  • Pribadi Mulia
  • Pengayom dan Pengeyem

Pada akhir sesi Drs. Haryanto, M.Pd. juga menyampaikan dengan gambaran sekolah penggerak. Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).  

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *