Pemkab Sukoharjo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB lebih awal daripada ketentuan pemerintah pusat yakni pada 9 Januari.
Ada dua hal yang menjadi titik berat pada penerapan PSBB tersebut, yaitu penegakan protokol kesehatan dan isolasi mandiri terpadu bagi pasien positif tanpa gejala.
Soal isolasi mandiri terpadu, Pemkab sudah menyiapkan dua tempat yakni RS UNS, Kartasura, dan Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali. Yunia menyebut RS UNS mampu menampung ratusan pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri
Apabila selama pemberlakuan PSBB Sukoharjo RS UNS penuh, pasien positif tanpa gejala akan dikirim untuk menjalani isolasi mandiri di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.
Selain isolasi mandiri terpadu, penerapan pembatasan sosial juga menitikberatkan pembatasan aktivitas perkantoran, bisnis dan usaha dan pendidikan. Jam operasional aktivitas usaha dan bisnis maksimal pukul 19.00 WIB.
Para pelaku usaha restoran dan warung makan mesti mengedepankan pesanan take away atau dibawa pulang. Para pegawai kantor yang bertugas di bidang administrasi diminta melakukan work from home (WFH).
Kegiatan pendidikan juga dilakukan secara dalam jaringan [daring] atau online. Tidak ada pertemuan tatap muka,” ujarnya.
Terkait penerapan PSBB itu sudah dibahas dalam rapat Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya, Kamis (7/1/2021). Hasil pertemuan itu menyatakan Sukoharjo siap menjalankan kebijakan pembatasan sosial lantaran lonjakan kasus Covid-19 selama dua bulan terakhir.
“Insya Allah, PSBB lebih cepat, mulai 9 Januari. Setiap OPD bakal memonitor pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika tak memungkinkan, mereka didorong untuk menjalani isolasi mandiri terpadu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, saat ditemui wartawan, Kamis.
(Sumber: solopos.com)