Rabu, 10 Januari 2024 dilaksanakan kegiatan sosialisasi ” Tertib Lalu Lintas dan Larangan Penggunaan Knalpot Brong”. Kegiatan dilaksanakan pukul 07.00 WIB bertempat di lapangan upacara dan diikuti peserta didik kelas X, XI, dan XII didampingi BKepala Sekolah Bapak Slamet, S.Pd., M.Pd. dan Bapak/ Ibu Guru. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kapolsek Tawangsari, Ajun Komisaris Polisi Sugimin, S.H. terkait tertib lalu lintas dan pelarangan penggunaan kenalpot brong bagi peserta didik kelas X, XI, dan XII. Peserta didik usia remaja diharapkan tertib lalu lintas dan memperhatikan kelengkapan dalam berkendara demi keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi berjalan baik dan lancar, harapannya sosialisasi berdampak positif dan memotivasi siswa tertib lalu lintas demi keamanan dan keselamatan.
Mari tertib berlalulintas, untuk keselamatan kita semua di jalan.