Kapolsek Tawangsari Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMA Negeri 1 Tawangsari

By | 10 Januari 2024

Rabu, 10 Januari 2024 dilaksanakan kegiatan sosialisasi ” Tertib Lalu Lintas dan Larangan Penggunaan Knalpot Brong”. Kegiatan dilaksanakan pukul 07.00 WIB bertempat di lapangan upacara dan diikuti peserta didik kelas X, XI, dan XII didampingi BKepala Sekolah Bapak Slamet, S.Pd., M.Pd. dan Bapak/ Ibu Guru. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kapolsek Tawangsari, Ajun Komisaris Polisi Sugimin, S.H. terkait tertib lalu lintas dan pelarangan penggunaan kenalpot brong bagi peserta didik kelas X, XI, dan XII. Peserta didik usia remaja diharapkan tertib lalu lintas dan memperhatikan kelengkapan dalam berkendara demi keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi berjalan baik dan lancar, harapannya sosialisasi berdampak positif dan memotivasi siswa tertib lalu lintas demi keamanan dan keselamatan.

One thought on “Kapolsek Tawangsari Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMA Negeri 1 Tawangsari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *