Untuk melaksanakan proses pembelajaran yang terarah, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sebagai rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam penyusunan silabus serta Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Tahun pelajaran 2015/2016 ini, sekolah-sekolah kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Silabus yang digunakan semester 1 ini pun kembali menggunakan silabus KTSP.
Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2).
Dalam menyusun format urutan Kompetensi dasasr (KD), materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.
Setelah menyusun silabus sebagai program pembelajaran, guru harus mengimplementasikan program yang telah disusunnya itu dengan membuat RPP sebagai pegangan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas.